Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji, mengungkapkan kekagetannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan mengenai Presidential Threshold dalam UU Pemilu. Menurutnya, keputusan MK tersebut mengejutkan karena sebelumnya MK selalu menolak aturan sejenis. Sarmuji juga menyoroti konsistensi MK dalam menolak 27 putusan terkait ambang batas pencalonan sebelumnya. Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas partai dalam mengusung Presiden dan Wakil Presiden RI sebesar 20 persen. Putusan ini diambil dalam sidang gugatan dengan Enika Maya Oktavia sebagai pemohon. Kegembiraan pemohon pun terwujud ketika MK mengabulkan seluruh permohonan mereka. Putusan ini menimbulkan ketidakpercayaan bagi Sarmuji dan Partai Golkar mengingat sebelumnya MK selalu mendukung Presidential Threshold untuk mendukung sistem presidensial yang efektif.