Pada hari Jumat, 3 Januari 2025 sore, polisi telah berhasil menangkap satu dari enam orang anggota komplotan yang melakukan perampokan terhadap pasangan suami istri dan membacok pemobil yang sedang antre macet di Jalan Tol akses Tanjung Priok Km 13, Jakarta Utara. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah M Ali Sanda (MAS) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara oleh pihak kepolisian setempat. Proses pengembangan kasus tetap dilakukan untuk mengejar pelaku lainnya seperti Aji, Anggi, Tedi, Amat alias Acong, dan Cipuy. Meskipun demikian, pelaku utama yang membawa celurit sudah berhasil ditangkap. Selama kejadian tersebut, seorang pria berinisial IBA (52) dan keluarganya terjebak macet di Jalan Tol akses Tanjung Priok Km 13, dimana mereka menjadi korban perampokan oleh sekelompok orang yang membawa senjata tajam. Polisi juga menginformasikan bahwa korban mengalami luka lecet pada jari telunjuk sebelah kanan dan kerugian materi sebesar Rp 1,5 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara, dan investigasi terus berlanjut untuk menyelesaikan kasus tersebut.