Monday, January 13, 2025
HomeOtomotifManfaat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Tantangan bagi Pabrikan

Manfaat Opsen Pajak Kendaraan Bermotor: Tantangan bagi Pabrikan

Pemerintah telah menerapkan kebijakan baru terkait pungutan pajak tambahan yang dikenal sebagai opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen pajak ini berlaku untuk kabupaten atau kota dan telah ditetapkan dalam UU yang sama dengan tarif sebesar 66 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan opsen pajak daerah bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak bagi pemerintah kabupaten atau kota dengan menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi. Tujuan dari opsen pajak ini antara lain untuk mempercepat penerimaan anggaran bagi pemerintah kabupaten atau kota, memperbaiki postur APBD, dan memperkuat sumber penerimaan Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Namun, tidak semua wilayah terkena opsen pajak. DKI Jakarta sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi tidak termasuk dalam daerah kabupaten atau kota otonom, sehingga tidak memungut opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen MBLB. Kebijakan terkait opsen pajak ini telah diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Walau diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah, opsen pajak diprediksi dapat memiliki efek negatif terhadap penjualan mobil baru dan industri otomotif secara keseluruhan. Sekretaris Umum GAIKINDO, Kukuh Kumara, menyatakan bahwa kemungkinan adanya penurunan penjualan mobil baru terkait dengan opsen pajak ini, terutama dengan adanya tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025.

Pemerhati Transportasi dan Transportasi, Budiyanto, juga memperingatkan mengenai efek domino dari kebijakan opsen pajak ini. Menurutnya, tambahan pungutan pajak dapat mempengaruhi harga kendaraan bermotor, harga BBM, harga kebutuhan pokok, serta dapat meningkatkan tingkat inflasi. Budiyanto menekankan bahwa dalam kondisi ekonomi yang tidak baik dan daya beli masyarakat yang menurun, kebijakan opsen pajak sebaiknya ditunda untuk menghindari efek negatif yang dapat menimbulkan beban hidup tambahan bagi masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer