Pada Sabtu, 4 Januari 2025 pukul 16:15 WIB, Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap M Ali Sanda (MAS) yang merupakan salah satu pelaku utama dari perampokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi saat korban terjebak kemacetan di jalan Tol Akses Tanjung Priok, Jakarta Utara. MAS telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, menyatakan bahwa pelaku telah dijebloskan ke Rutan Polres Metro Jakarta Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus memburu lima pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perbuatan kejahatan tersebut, yaitu Aji, Anggi, Tedi, Amat alias Acong, dan Cipuy.
Fuady juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain yang masih buron. Tujuan dari upaya ini adalah untuk mengamankan seluruh komplotan perampok tersebut demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peristiwa perampokan terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025 sore, di tengah kepadatan lalu lintas Tol Akses Tanjung Priok. Para pelaku, yang berjumlah enam orang, menggunakan senjata tajam untuk mengintimidasi korban. Mereka merampas ponsel korban dan melarikan diri, menyebabkan korban mengalami kerugian material dan luka lecet di jari telunjuk kanan. Tidak hanya itu, kelompok pelaku yang sama juga terlibat dalam aksi kekerasan lainnya pada korban lain di lokasi yang berdekatan. Sesuai dengan komitmen polisi, upaya terus dilakukan untuk menangkap seluruh pelaku guna menjaga keamanan masyarakat.