Sunday, January 26, 2025
Homeprabowo"Prabowo Subianto: PPN 12% Untuk Barang Mewah"

“Prabowo Subianto: PPN 12% Untuk Barang Mewah”

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah dan jasa yang digunakan oleh golongan masyarakat berada atau mampu. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Prabowo menegaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan memengaruhi barang dan jasa mewah, sementara barang lain akan tetap dikenakan tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak tahun 2022. Ia juga menyatakan bahwa PPN sebesar 12% tidak akan berlaku untuk barang yang sudah dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, tetap akan diberikan pembebasan PPN dengan tarif 0%. Prabowo menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan bersifat pro-rakyat. Selain kebijakan terkait PPN, pemerintah juga memberikan stimulus berupa paket senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Prabowo menegaskan bahwa semua langkah tersebut bertujuan untuk mendukung masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan untuk semua kalangan.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer