“Agus Buntung Ditahan Setelah Kasusnya Terungkap”

Penyidikan kasus yang menyeret IWAS alias Agus Buntung memasuki babak baru. Pada Kamis, 9 Januari 2025, terduga pelaku persetubuhan terhadap sejumlah perempuan dan anak di bawah umur itu resmi ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Kasus Masuk Tahap Penahanan
Penahanan Agus dilakukan usai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti rampung pada 7 Januari 2025. Dengan status berkas yang sudah lengkap, perkara ini kini tinggal menunggu proses persidangan untuk menentukan pertanggungjawaban hukum Agus di hadapan majelis hakim.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Polisi Syarif Hidayat, menyebut Agus dijerat dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Ancaman itu mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual, UU Nomor 12 Tahun 2022, serta denda hingga Rp600 juta.
Belasan Saksi dan Lima Ahli Diperiksa
Dalam penanganan perkara ini, kepolisian tidak hanya mengandalkan keterangan tersangka. Sebanyak 14 saksi korban telah diperiksa, sementara lima ahli juga dimintai pendapat untuk memperkuat konstruksi penyidikan. Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh unsur perkara dapat dibuktikan secara hukum.
Komisi Disabilitas Daerah (KDD) juga ikut terlibat dalam proses penanganan. Keterlibatan lembaga itu ditujukan untuk memastikan hak-hak hukum Agus tetap terpenuhi selama menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lanjutan.
Ditahan di Sel Khusus Disabilitas
Saat ini Agus ditempatkan di blok khusus disabilitas di Lapas Kuripan. Penempatan tersebut disesuaikan dengan kebutuhannya, termasuk pemenuhan fasilitas dasar seperti toilet khusus disabilitas. Opsi ini diambil agar proses penahanan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi fisik yang bersangkutan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.



