Monday, January 13, 2025
HomeKriminal"Agus Buntung Ditahan Setelah Kasusnya Terungkap"

“Agus Buntung Ditahan Setelah Kasusnya Terungkap”

Pada Kamis, 9 Januari 2025, Terduga pelaku persetubuhan terhadap beberapa perempuan dan anak di bawah umur, IWAS alias Agus Buntung, telah ditahan resmi di Lapas Kuripan Lombok Barat. Penahanan Agus dilakukan setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, yang selanjutnya menunggu persidangan untuk memutuskan kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Polisi Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa Agus diancam dengan hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual, UU Nomor 12 tahun 2022, dengan denda maksimal Rp600 juta. Polisi telah melakukan pelimpahan tahanan pada tanggal 7 Januari 2025, setelah Kejaksaan menyatakan bahwa kasus tersebut telah rampung. Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa 14 saksi korban dan meminta keterangan dari lima ahli. Komisi Disabilitas Daerah (KDD) juga terlibat dalam penanganan kasus ini untuk memastikan hak-hak hukum tersangka Agus terpenuhi. Agus kini ditahan di Lapas Kuripan di sel blok khusus disabilitas, di mana kebutuhan mendasar sehari-harinya dapat terpenuhi, termasuk fasilitas toilet khusus disabilitas.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer