Pada Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 09:45 WIB, Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penganiayaan yang dilakukan bersama di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Kejadian tragis ini menimpa Dudung, seorang pria yang tengah menikmati malam pergantian tahun bersama keluarganya pada Rabu, 1 Januari 2024 dini hari. Polisi berhasil menangkap lima dari sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus ini, yaitu A (57), RK (21), RR (35), H (22), dan K (15).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban pulang dari kawasan wisata pegunungan setelah merayakan tahun baru. Saat pulang, korban bertemu teman-temannya yang sedang menjadi korban pemerasan oleh sekelompok orang. Ketika korban mencoba merekam kejadian tersebut dengan ponselnya, para pelaku langsung melakukan kekerasan.
Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban, dimulai dengan pendorongan, kemudian pemukulan dan penyeretan. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung setelah rekaman video kejadian itu viral di media sosial. Melalui kerja keras tim penyelidik, lima dari sembilan pelaku berhasil ditangkap, sementara empat lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan hal ini dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolresta Bandung pada Jumat, 10 Januari 2024. Situasi ini memperlihatkan pentingnya penegakan hukum dan keamanan masyarakat agar kejahatan semacam ini dapat dicegah dan diberikan sanksi yang sewajarnya.