“5 Pelaku Aniaya Korban di Depan Anak: Fakta Menjijikkan”

Kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, kembali menyita perhatian publik setelah polisi mengungkap para pelakunya. Aksi kekerasan yang menimpa Dudung itu bukan hanya terjadi di tengah keramaian malam pergantian tahun, tetapi juga berlangsung saat korban bersama keluarganya. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2024 dini hari, dan baru diumumkan hasil pengungkapannya oleh Polresta Bandung pada Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 09:45 WIB.
Korban Dipukul Saat Merekam Kejadian
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan bahwa insiden bermula ketika Dudung pulang dari kawasan wisata pegunungan usai merayakan tahun baru. Dalam perjalanan, korban melihat teman-temannya menjadi sasaran pemerasan sekelompok orang. Saat mencoba merekam kejadian itu dengan ponsel, situasi justru berubah menjadi serangan terhadap dirinya.
Para pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama. Aksi mereka dimulai dengan mendorong korban, lalu berlanjut ke pemukulan dan penyeretan. Peristiwa itu terekam dan kemudian viral di media sosial, memicu perhatian luas serta mendorong aparat bergerak cepat menelusuri para terduga pelaku.
Lima Ditangkap, Empat Masih Diburu
Dari sembilan orang yang diduga terlibat, polisi telah menangkap lima pelaku, yakni A (57), RK (21), RR (35), H (22), dan K (15). Sementara itu, empat pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang atau DPO. Setelah kejadian tersebut menjadi perbincangan di media sosial, para pelaku disebut sempat melarikan diri ke luar Kabupaten Bandung.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jejak digital dari sebuah video dapat menjadi pintu masuk penting bagi penyidik untuk mengidentifikasi dan mengejar para pelaku. Meski begitu, proses pengejaran terhadap empat orang lainnya masih terus dilakukan oleh kepolisian.
Ancaman Pasal 170 KUHP
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai 5 tahun 6 bulan penjara. Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Jumat, 10 Januari 2024, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga rasa aman masyarakat dan memastikan tindakan brutal seperti ini tidak dibiarkan berlalu tanpa konsekuensi hukum.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.



