Sunday, January 26, 2025
HomeKriminal"Kepala Disnakertrans Sumsel Tersangka Gratifikasi: Temuan menjanjikan"

“Kepala Disnakertrans Sumsel Tersangka Gratifikasi: Temuan menjanjikan”

Pada Sabtu, 11 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah menetapkan dua tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel pada Jumat sebelumnya, 10 Januari 2025. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dan seorang staf pribadinya berinisial AL. Mereka menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat keterangan layak Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3.

Pihak berwenang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, didampingi oleh Asisten Intelijen Kejati Sumatera Selatan Bambang Panca, Kasi Penkum Vanny Yulia Eka, dan Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gofar, menyatakan bahwa keputusan menetapkan dua tersangka didasarkan pada bukti yang cukup. Mereka mengungkapkan temuan sejumlah uang tunai dan logam mulia selama OTT, dengan total uang tunai sebesar Rp 285.600.000 dan logam mulia seberat 125 gram senilai sekitar Rp 200 juta jika diuangkan.

Kajari menjelaskan, bahwa Deliar Marzoeki menggunakan modus ancaman dan pemerasan terhadap beberapa perusahaan terkait surat K3. Selain itu, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengembangkan kasus ini. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Proses penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait kasus ini.链接到来源。

ARTIKEL TERKAIT

paling populer