Pada hari Minggu, 12 Januari 2025, pukul 08:36 WIB, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Dari kedua pelaku, CMP (34 tahun) dan RS (33 tahun), ditemukan 6,9 kilogram sabu senilai Rp 7 miliar. Mereka ditangkap pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua pelaku berasal dari Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan tinggal di wilayah Bogor.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram serta beberapa alat bukti lainnya seperti handphone. Selain itu, ditemukan barang bukti berupa sabu ukuran kemasan 6,04 gram dan timbangan elektrik yang digunakan pelaku untuk menimbang narkotika yang akan dijual. Para pelaku mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Upaya penyebaran sabu tersebut diarahkan ke wilayah Jabodetabek. Sebagai respons, Satuan Narkoba Polres Bogor berhasil menyita sejumlah sabu yang dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Kedua pelaku dijerat dengan undang-undang terkait narkotika dan masih terus dilakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Polres Bogor bertekad untuk terus memerangi peredaran narkoba dan mengejar sindikat peredaran narkoba yang lebih besar.