Sunday, February 16, 2025
HomeKriminal"Wanita Depok Disandera Karena Utang Rp 140 Juta: Penemuan Terbaru"

“Wanita Depok Disandera Karena Utang Rp 140 Juta: Penemuan Terbaru”

Seorang wanita berinisial AN disekap di sebuah rumah di Jalan Gang 2 Putri Jaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat setelah suaminya, HG membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan penculikan ini. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi de Ary Syam Indradi, kasus ini ditangani oleh Polres Metro Depok. Berdasarkan laporan, istri dari pelapor terjerat utang-piutang dengan seorang pria berinisial R yang kini menjadi terlapor, dimana korban memiliki utang sebesar Rp 140 juta. Meskipun istri dari pelapor sudah mencicil sebesar Rp 40 juta, terlapor bersama rekan-rekannya terus meminta korban melunasi sisa utang. Pada 17 Desember 2024, tanpa kepastian yang jelas, terlapor bersama rekan-rekannya membawa korban ke sebuah rumah di Gang 2 Putri Jaya, Ratujaya, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat. Usaha negosiasi oleh suami korban tidak membuahkan hasil dan korban tidak diperbolehkan untuk pulang. Meskipun sudah berusaha mencari tahu keberadaan korban, pelapor tidak berhasil membawa pulang AN pada 22 Desember 2024. Situasi semakin tegang ketika terlapor menghalangi dan mengancam pelapor.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer