Suaraberita.biz - Berita Terbaru Hari Ini
Portal berita online yang menyajikan update terbaru seputar kriminal, tekno, otomotif, olahraga, kesehatan, wisata, gaya hidup, dan crypto
Kriminal

Penemuan PSK Internasional: 2 Muncikari Asal Rusia Ditangkap

13 January 2025 • 18:51 WIB

Dua WNA Rusia Ditangkap di Bali, Diduga Kendalikan Bisnis Prostitusi Internasional dari Villa di Kuta Utara

Praktik prostitusi ilegal berskala internasional yang disebut menjangkau 129 negara akhirnya terbongkar di Bali. Polisi menangkap dua warga negara asing asal Rusia di sebuah villa di KM 5, Kecamatan Kuta Utara, Bali, setelah diduga berperan sebagai pengendali bisnis prostitusi daring yang sudah berjalan selama dua tahun.

Peran AK dan MT dalam jaringan prostitusi

Kedua terduga pelaku itu masing-masing berinisial AK, perempuan berusia 26 tahun yang disebut sebagai bos muncikari, dan MT, pria 31 tahun alias Alex yang berperan sebagai manajer. Keduanya diduga menawarkan sejumlah wanita penghibur dari berbagai negara kepada para klien melalui sebuah situs web yang bisa diakses lintas negara. Di Indonesia, setidaknya ada 12 kota yang masuk dalam target operasi mereka, termasuk Bali.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengatakan bisnis tersebut tidak dijalankan secara sembunyi-sembunyi dalam waktu singkat, melainkan sudah berlangsung sekitar dua tahun. Dari hasil penyelidikan, polisi menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Barang bukti dan pola pembagian uang

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik terorganisasi. Di antaranya kondom bekas pakai, sprei, ponsel, laptop, paspor, kartu SIM, kartu ATM, hingga buku tabungan dari berbagai bank. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara yang kini diproses setelah laporan polisi dari Polres Badung.

Dari keterangan awal, tarif layanan dipatok sekitar US$ 300 hingga 350. Uang hasil transaksi itu kemudian dibagi dengan komposisi 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk muncikari, dan 10 persen untuk manajer. Skema ini menunjukkan adanya pembagian peran yang rapi dan terstruktur dalam jaringan tersebut.

Kasus kini masuk ranah hukum

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana jaringan prostitusi ilegal memanfaatkan platform digital untuk menjangkau pasar lintas negara. Dengan jangkauan situs yang disebut bisa diakses di 129 negara, praktik itu tidak hanya menyasar wisatawan atau pelanggan lokal, tetapi juga klien dari berbagai wilayah yang sulit dilacak secara langsung.

Polisi kini menempatkan kasus ini sebagai dugaan TPPO yang ditangani bersama unsur pelanggaran digital, seiring dengan temuan dan peran masing-masing tersangka di lapangan. Proses hukum terhadap AK dan MT masih berjalan berdasarkan laporan yang telah masuk melalui Polres Badung.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.