Pada tanggal 20 Agustus 2024, petugas dari Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia melakukan penggerebekan terhadap tempat produksi tinta printer yang terlibat dalam pemalsuan tinta printer di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Pemilik bisnis tinta palsu tersebut telah ditangkap dan diharapkan segera didakwa di Pengadilan. Lebih dari 600 botol tinta Epson palsu yang siap edar berhasil disita dalam aksi penggerebekan tersebut, termasuk ribuan botol tinta kosong untuk diisi tinta. Kasus besar lainnya terjadi pada bulan Februari 2020 di Kecamatan Tomang, Grogol, Jakarta Barat, dengan lebih dari 50 karton botol tinta palsu disita. Di Indonesia, industri tinta printer menghadapi masalah besar terkait peredaran botol tinta palsu.
Tinta printer palsu merupakan masalah serius di Indonesia karena dapat merusak printer dan menghasilkan cetakan yang buruk. Botol dan kartrid tinta palsu diproduksi tanpa kontrol kualitas, mengandung bahan berbahaya seperti logam berat dan pelarut. Epson Asia Tenggara menyatakan bahwa tindakan Kepolisian dan Pengadilan dalam menangani kasus ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan tinta palsu. Konsumen dapat memeriksa keaslian botol tinta Epson dengan memindai kode QR pada kemasan melalui aplikasi “Epson Genuine” yang tersedia secara gratis.
Bank Indonesia juga membantah keluarkan sertifikat deposito terkait kasus uang palsu di UIN Makassar. Keberadaan sertifikat atas SBN dalam kasus uang palsu ini menjadi perhatian polisi, namun Bank Indonesia membantah pernyataan tersebut. Dengan adanya tindakan proaktif dari pihak berwenang dan produsen tinta printer untuk memberantas tinta palsu, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dan menggunakan produk yang berkualitas.