Saturday, February 8, 2025
HomeKriminal"Pemuda Banjarmasin Ditangkap Kasus Pelecehan Anak"

“Pemuda Banjarmasin Ditangkap Kasus Pelecehan Anak”

Pada Rabu, 15 Januari 2025, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus tersebut melibatkan seorang pelaku berusia 18 tahun yang berhasil diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Cuncun Kurniadi dan Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa telah menjelaskan bahwa korban, seorang gadis berusia 15 tahun, diduga dibawa oleh pelaku ke berbagai lokasi. Pelaporan kasus ini diterima pada 2 September 2024 oleh ibu korban, yang kemudian memberikan keterangan kepada polisi.

Menurut keterangan dari sang ibu, korban diantar ke rumah temannya untuk sekolah tetapi kemudian pergi meninggalkan rumah temannya. Pelaku kemudian menghubungi korban untuk datang ke rumahnya dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban selama dua hari berturut-turut. Polisi telah mengumpulkan bukti berupa pakaian dalam korban, keterangan saksi, dan hasil visum dalam proses penyelidikan kasus ini.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Tindakan pelaku ini menunjukkan pentingnya kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak dari kasus pelecehan seksual yang dapat merugikan mereka secara fisik maupun psikologis. Penegakan hukum dan keadilan harus ditegakkan untuk memberikan perlindungan yang layak bagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan tersebut.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer