Pada Kamis, 16 Januari 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan sebanyak 49,24 kilogram sabu. Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur ke dalam blender bersama cairan deterjen, lalu dimasukkan ke dalam tong plastik yang dicampur dengan air dan cairan pembersih lantai. Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menjelaskan bahwa sabu seberat tersebut berasal dari jaringan internasional Golden Crescent yang masuk ke Indonesia. Tindakan pemusnahan ini dilakukan guna menyelamatkan dan mengamankan masa depan generasi muda Indonesia.
Irjen Pol Andi Rian R Djajadi juga mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka beserta barang bukti sabu tersebut terjadi di Bogor, setelah adanya pengembangan kasus di Lubuk Linggau pada bulan Desember 2024. Dua tersangka, Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto berhasil diamankan di Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, memberikan apresiasi atas kerja Kepolisian Daerah dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa Provinsi Sumatera Selatan sangat mengapresiasi dan memberikan pujian atas upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah dalam memerangi narkoba yang masuk ke wilayah Sumatera Selatan dan Indonesia.
Tindakan keras terhadap peredaran narkoba perlu terus dilakukan untuk melindungi generasi muda dan memastikan keamanan serta ketertiban di Indonesia.