Friday, February 7, 2025
HomeKriminalPolresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Provinsi, Penemuan Terkini

Polresta Samarinda Ungkap Jaringan Narkoba Provinsi, Penemuan Terkini

Pada Rabu, 15 Januari 2025, Polresta Samarinda memimpin rilis kasus pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi Kalimantan Timur-Kalimantan Selatan di Aula Rupatama Polresta Samarinda. Kapolresta Samarinda, Kombes Hendri Umar, menjelaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil melakukan penangkapan terhadap satu tersangka berinisial Y, di Guest House Pandan Wangi Samarinda pada Jumat 10 Januari pukul 14.00 WITA. Anggota Sat Resnarkoba Polresta Samarinda menyita barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ketamine dari tersangka tersebut. Barang-barang tersebut didapat dari seseorang berinisial R, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tinggal di Kabupaten Sungai Hulu Tengah, Kalimantan Selatan.

Setelah penangkapan Y, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyamaran untuk mengungkap orang lain yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. Y diminta untuk menghubungi R kembali untuk memesan sabu-sabu lainnya. R kemudian menugaskan tersangka lainnya, S dan MR, untuk mengantarkan sabu-sabu. Mereka ditangkap oleh Polresta Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di samping Masjid Islamic Centre. Totalnya, empat tersangka berhasil diamankan dengan jumlah barang bukti sekitar 650 gram sabu, 250 butir ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp 950 juta yang didapat dari penjualan narkoba.

Polresta Samarinda juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti 250 butir ekstasi dan uang tunai sebesar Rp 950 juta. Mereka juga akan terus mengejar satu orang DPO yang merupakan jaringan utama pengedar narkoba dari Kabupaten Barabai, Kalimantan Selatan. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, di mana ancaman Pasal 114 Ayat (2) tersebut sangat berat bagi pelaku yang terlibat dalam penjualan narkoba.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer