Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan pelimpahan tahap 2 kasus penipuan dan penggelapan produk minyak goreng yang melibatkan seorang perempuan dengan inisial YM (48) sebagai tersangka. Berkas kasus ini kini dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Diduga kuat melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), YM telah menyebabkan kerugian sebesar Rp608.417.828. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menyatakan bahwa perbuatannya yang merugikan pihak korban dalam praktik penipuan dan penggelapan dengan nominal kerugian mencapai lebih dari Rp600 juta.
Kasus ini dimulai dari laporan korban yang merasa dirugikan oleh tersangka melalui modus penipuan mengenai produk minyak goreng. Setelah proses penyidikan oleh pihak kepolisian, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang saat ini melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di pengadilan. Barang bukti seperti dokumen transaksi, bukti komunikasi, dan barang terkait dengan tindak pidana juga telah dilimpahkan. Tersangka YM saat ini berada di tahanan dan akan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang sesuai aturan yang berlaku.