Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan orang di sebuah Hotel Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku tersebut adalah seorang mucikari yang terlibat dalam kasus dua remaja yang menjadi korban perdagangan orang. Menurut Kanit Reskrim Polsek, pelaku yang ditangkap bernama R atau Tobak dan diamankan di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selain itu, polisi juga telah berhasil mengamankan lima orang terkait kasus perdagangan orang di hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat ini, polisi sedang mendalami peran Tobak dalam kasus tersebut yang melibatkan dua korban anak di bawah umur. Sebelumnya, empat pelaku lain yang terlibat dalam kasus TPPO di Kebayoran Baru juga telah ditangkap dan ditahan oleh Polsek Metro Kebayoran Baru. Kasus ini melibatkan dua korban remaja yang ditawari pekerjaan sebagai pekerja seks. Korban itu dipekerjakan melalui aplikasi Mi-Chat oleh mucikari dan dijual kepada pelanggan di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru. Para korban terpaksa menerima pekerjaan tersebut karena motif ekonomi tanpa mengetahui bahwa mereka menjadi korban perdagangan orang. Dua korban tersebut baru akan menerima gaji setelah melayani 70 pelanggan dengan imbalan uang yang ditetapkan. Para tersangka TPPO yang terlibat dalam kasus ini kini ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.