Pada Minggu, 12 Januari 2025, seorang oknum TNI AL berinisial A (23) terbukti melakukan pembunuhan terhadap wanita bernama Kesia Irena Yola Lestaluhu (20) di Pantai Saoka, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Kesiangan itu terjadi setelah keduanya melakukan hubungan seks di dalam mobil. Menurut keterangan Kasi Lidkrim Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal XIV Sorong Mayor Anton Sugiharto, korban dan pelaku baru mengenal satu sama lain. Mereka bertemu di sebuah tempat hiburan malam dan memutuskan untuk melanjutkan kebersamaan di luar lokasi tersebut.
Mayor Anton menjelaskan bahwa motif dari pembunuhan tersebut didasari oleh ketidakpuasan pelaku terhadap sikap korban yang secara tiba-tiba menghentikan aktivitas hubungan intim. Hal ini terjadi setelah aktivitas terlarang yang dipengaruhi oleh minuman keras. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga prajurit TNI AL lainnya juga telah diperiksa sebagai saksi yang melihat korban dan pelaku di tempat hiburan malam. Penyidik memastikan bahwa kasus ini adalah tindakan individu tanpa adanya keterlibatan pihak lain.
Beberapa barang bukti penting telah berhasil dikumpulkan, termasuk mobil rental yang digunakan pelaku dan korban, pakaian korban dan pelaku, serta sarung sangkur yang digunakan saat kejadian. Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tragis ini.