Pada Jumat, 17 Januari 2025, Kepolisian Sektor (Polsek) Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus penusukan yang melibatkan dua pelaku, MAR (34) dan MAN (21), dengan korban berinisial RY (39) yang merupakan tetangganya. Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengatakan bahwa insiden penusukan ini terjadi di Jalan Kerendang Tengah, Kelurahan Kerendang, Kecamatan Tambora. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban RY sedang memanaskan motor di depan rumahnya, yang rencananya akan dijual. Aksi tersebut memicu protes dari MAR, salah satu pelaku, yang merasa terganggu oleh suara motor.
Meskipun korban berusaha menjelaskan bahwa tidak ada keluhan sebelumnya, MAR memutuskan untuk menyerang korban dengan pukulan tangan kosong setelah membuang botol minuman ke arahnya. Pelaku kedua, MAN, turut campur dengan mengambil pisau dari warung minuman terdekat dan menusuk korban dua kali di bagian punggung. Korban, RY, mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit setelah istrinya membawanya ke Puskesmas Tambora. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban dan menemukan barang bukti seperti pisau dan pakaian korban.
Motif utama kekerasan ini diduga karena ketidaknyamanan pelaku terhadap suara motor yang dianggap bising pada malam hari. Meskipun kedua pelaku mengakui perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal kekerasan yang berpotensi menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Tambora mengingatkan masyarakat bahwa konflik sebaiknya diselesaikan melalui dialog, bukan dengan kekerasan. Peristiwa ini memberikan pelajaran yang dalam tentang pentingnya menjaga ketenangan dan menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.