Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penipuan dengan skema arisan bodong yang berkedok investasi dan peminjaman dana. Satu tersangka, berinisial SFM (21), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. SFM berperan sebagai admin grup WhatsApp arisan yang dikenal dengan nama ‘Gu Arisan Bybiyu’, dimana ia mempromosikan skema investasi dengan istilah dana pinjaman (dapin) melalui sistem slot.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, SFM bertindak sebagai pengelola dan menawarkan produk investasi melalui WhatsApp dengan janji keuntungan kepada para investor dan peminjam dana. Dalam skema ini, para korban awal mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan pada investasi pertama, tetapi tidak pada transaksi berikutnya. Skema ponzi ini memanfaatkan uang dari member berikutnya untuk membayar member sebelumnya, sehingga member terakhir tidak akan pernah mendapat keuntungan.
Dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh SFM, terdapat 425 anggota yang tergabung dan 85 di antaranya menjadi korban dengan mengalami kerugian. Pelaku mampu meraup keuntungan mulai dari Rp 50 hingga Rp 2 juta dari setiap investor. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak memiliki izin resmi dari Bappeti dan OJK.
Kerugian yang dialami oleh para korban masih dalam proses audit pendalaman dan belum diungkap secara rinci oleh pihak kepolisian. SFM dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.