Kehadiran narkoba dan obat keras di Kota Serang telah mencapai pelajar dan sekolah. Masuknya barang haram tersebut telah menjadi pemicu aksi tawuran dan keberadaan geng motor yang semakin marak di Ibu Kota Banten. Kasat Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, menyatakan bahwa pengguna narkotika sintetis dan obat-obatan keras bukan hanya terbatas pada kalangan tertentu, melainkan melibatkan berbagai kelompok masyarakat seperti pelajar, pekerja, dan warga umum. Hal ini bisa berdampak negatif pada generasi mendatang dan memicu tindakan kriminal seperti tawuran dan kegiatan geng motor.
Terkait hal ini, telah terjadi penangkapan terhadap tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba, termasuk tembakau gorila, yang melakukan transaksi melalui akun Instagram yang berbasis di Jakarta. Pelaku MJ (25) dan AW (24) diduga menjual obat keras jenis hexymer dan tramadol kepada pelajar di Kota Serang dengan harga yang terjangkau. Sementara itu, tersangka RM (19) terlibat dalam penjualan tembakau gorila kepada konsumen yang sama. Meskipun demikian, ketiga tersangka tidak menutup kemungkinan untuk melayani pembeli dari kalangan masyarakat umum.
Dalam proses penyitaan dari tersangka MJ, AW, dan RM, disita berbagai jenis obat keras serta narkoba, termasuk tramadol, hexymer, dan tembakau gorila dalam jumlah yang cukup signifikan. Para tersangka telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2024 dan baru berhasil ditangkap pada Januari 2025. Mereka akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat keras. Langkah penegakan hukum seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat luas dalam hal penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan obat keras.