HomeKriminal"Mantan Sekda Palembang Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan: Penemuan Menjanjikan"

“Mantan Sekda Palembang Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan: Penemuan Menjanjikan”

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumatera Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Kasus ini melibatkan sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Salah satu dari ketiga tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mustofa. Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pengumpulan alat bukti yang cukup sesuai dengan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga individu tersebut telah diperiksa sebagai saksi dan hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Kerugian negara akibat dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan mencapai Rp 11.760.000.000. Modus operandi para tersangka melibatkan manipulasi data dan keterangan palsu terhadap objek penjualan tanah. Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor tahun 1999 dan pasal lain terkait tindak pidana korupsi.

Penyidik kini telah meningkatkan status ketiga tersangka dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Upaya penyelesaian kasus korupsi ini memberikan sinyal bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas bagi penegak hukum. Situasi ini mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan transparansi dalam transaksi aset negara guna mencegah praktik korupsi di masa yang akan datang.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer