HomeBeritaPermasalahan SHM di Perairan Sumenep: Tinjauan WALHI Jatim

Permasalahan SHM di Perairan Sumenep: Tinjauan WALHI Jatim

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Timur menyuarakan permintaan kepada pemerintah untuk mencabut Surat Hak Milik (SHM) yang mengklaim lahan seluas 21 hektare di perairan Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep. Menurut Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Wahyu Eka Styawan, pencabutan SHM tersebut diperlukan karena dapat mengancam ekosistem pesisir dan kesejahteraan masyarakat setempat. Dikhawatirkan privatisasi wilayah pesisir tersebut akan menghilangkan fungsi mangrove sebagai pelindung alami terhadap abrasi dan perubahan iklim, akibat konversi lahan untuk tambak garam baru. Dampak dari hilangnya lahan hijau ini juga dapat memperparah bencana banjir rob yang terjadi setiap bulan, merusak rumah warga dan infrastruktur desa. Masyarakat Gersik Putih juga dihadapkan pada pilihan sulit antara menjadi buruh tambak garam musiman yang rentan terhadap cuaca atau merantau ke luar daerah. WALHI Jatim meminta pemerintah untuk bertindak tegas terkait permasalahan ini demi menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan kesejahteraan masyarakat setempat.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer