Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Saufuddin, telah memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pembebasan tersangka kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang PT Anugrah Sukses Mining, Julia Santoso. Keputusan ini diambil setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/1) yang memutuskan pembatalan status tersangka dan surat penahanan Julia Santoso. Dalam putusan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel itu, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghormati keputusan PN Jaksel dengan melakukan penghentian penyidikan dan memberikan hak-hak penuh kepada tersangka. Meski kuasa hukum Julia Santoso, Petrus Selestinus, telah meminta pembebasan kliennya sebelumnya, proses administrasi penyidikan menyebabkan waktu dan proses yang diperlukan. Julia Santoso akhirnya dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri pada tanggal 24 Januari.