Seorang pria di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah ditangkap oleh polisi karena kepergok mengintip tetangganya yang sedang mandi. Pelaku, dengan inisial YP, telah melakukan tindakan tersebut secara terlarang dengan merekam video tetangganya selama bermandi selama 8 bulan terakhir. Korban yang diintip oleh pelaku mencakup tiga orang, di antaranya, LS, NS, dan SD. Salah satu korban akhirnya menyadari bahwa dia sedang diintip dan direkam oleh pelaku, sehingga aksi tidak pantas ini terbongkar. Setelah kejadian itu, pelaku berhasil diamankan dan mengakui bahwa telah melakukan tindakan serupa sebanyak 6 kali sejak Mei 2024. Selain rekaman video, barang bukti yang ditemukan termasuk pakaian dalam korban, seperti BH dan celana dalam. Tujuan dari pelaku mencuri pakaian dalam korban adalah untuk digunakan dalam kegiatan onani, menghayal bentuk dan ukuran payudara serta alat kelamin korban. Saat ini, pelaku YP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.