Pengungkapan motif di balik kasus mutilasi wanita yang mayatnya ditemukan dalam koper merah di Ngawi oleh Polda Jawa Timur telah terjadi. Kombes Pol Farman dari Dirreskrimum Polda Jawa Timur mengungkapkan bahwa tersangka RTH (32) melakukan aksi kejam tersebut karena sakit hati atas perkataan korban, UH (29). Tersangka memutuskan untuk memutilasi tubuh korban setelah korban meninggal dunia, menggunakan koper merah, kantong plastik, dan pisau yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku mengangkut potongan tubuh korban ke beberapa lokasi pembuangan di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Rekaman CCTV dari hotel tempat kejadian juga memperkuat bukti bahwa pembunuhan ini direncanakan. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan RTH alias A sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap UK (29).