Pada Selasa, 28 Januari 2025, rekaman kamera pengawas (CCTV) dari Hotel Adi Surya di Kediri, Jawa Timur, menjadi bukti penting dalam mengungkap kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Rohman Tri Hartanto (32) terhadap korban Uswatun Hasanah (29). Potongan video tersebut menunjukkan aktivitas mencurigakan tersangka pada malam pembunuhan, di mana Rohman terlihat membawa dan kemudian kesulitan mengangkat koper merah dari mobil pada pagi hari. Rekaman CCTV juga menunjukkan seorang pria yang diduga kerabat tersangka, yang saat ini sedang dalam penyelidikan oleh pihak keamanan.
Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur telah melakukan olah TKP di kamar 301 Hotel Adi Surya di mana pembunuhan terjadi. Proses pengungkapan kejahatan dilakukan dengan tertutup, hanya melibatkan petugas forensik dan anggota Jatanras Polda Jawa Timur. Tersangka berhasil ditangkap oleh tim Jatanras pada Sabtu malam di Madiun, setelah berhasil mengumpulkan bagian tubuh korban yang tersebar di beberapa lokasi seperti Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Rohman saat ini dijerat dengan berbagai pasal berat termasuk pembunuhan berencana, penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.