Pemerintah Indonesia mulai mengimplementasikan kebijakan opsi pajak mulai 5 Januari 2025, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Kebijakan ini mencakup PKB, BBNKB, dan MBLB. Penerapan tambahan pungutan sebesar 66 persen untuk PKB dan BBNKB kini diterapkan, dengan PKB yang sebelumnya 1,75 persen kini menjadi 1,86 persen. Pajak yang terutang akan dialokasikan langsung ke RKUD kabupaten/kota. Meskipun ada kritik terhadap kebijakan ini, seperti yang disuarakan oleh Anggota DPD RI Dr. Lia Istifhama, M.E.I., tentang masalah ketimpangan daerah terkait opsi pajak kendaraan bermotor. Ning Lia berharap kebijakan ini juga dapat mendukung peningkatan kualitas lingkungan hidup.