Seorang pria berusia 40 tahun yang bekerja sebagai guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap beberapa muridnya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa pria tersebut telah menjadi tersangka dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya. Penangkapan terhadap pria tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota di daerah Serang, Banten pada Rabu, 29 Januari 2025.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Pria tersebut bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Subdit 4 Umum atau Jatanras Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lanjutan. Sebelumnya, pria tersebut yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya ditangkap setelah dilaporkan atas kasus dugaan tindak pelecehan seksual oleh beberapa muridnya. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho, memberikan keterangan bahwa pria tersebut yang diduga melakukan tindak pelecehan terhadap sejumlah anak, termasuk salah satunya anak dari pelapor inisial J (54), di mana aksinya terjadi pada Desember 2024.
Polisi juga terus melakukan pemeriksaan terkait jumlah korban yang diduga mencapai 4 orang dengan usia di bawah umur. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh kejadian yang terjadi.