Kamis, 30 Januari 2025 – 04:00 WIB
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan telah menahan seorang tersangka dengan inisial D dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah berusia 10 tahun dengan inisial N. Kasus ini viral di media sosial karena bocah tersebut diduga mengalami patah pada kedua kakinya akibat dianiaya oleh kerabat keluarganya. Tersangka D, yang merupakan tante dari korban, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Nias Selatan. Perempuan bernama D ini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Nias Selatan, AKBP. Ferry Mulyana Sunarya, menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Selain itu, keluarga bocah yang cacat karena dugaan penganiayaan juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Ibu dan bapak korban sudah pisah sejak bayi, dan korban dititipkan ke kakek dan neneknya. Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini guna menjaga privasi dan kenyamanan korban.
Sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan seorang bocah perempuan berusia 10 tahun dengan kondisi kedua kaki patah diduga akibat penganiayaan oleh kerabat keluarganya. Video tersebut menimbulkan kecaman dan keprihatinan dari masyarakat terhadap perlakuan yang diduga dilakukan terhadap anak tersebut. Kapolres Nias Selatan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.