Pada Sabtu, 1 Februari 2025, Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Deki R Putra, mengumumkan bahwa Pratu TS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya pacarnya hingga tewas di kamar kontrakannya di Pondok Aren, Tangerang. Peristiwa tragis ini terjadi pada 29 Januari 2025 ketika seorang wanita berinisial N (26) ditemukan sudah meninggal. Prajurit Pratu TS langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang. Kolonel Deki menjelaskan bahwa saat ini Pratu TS sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Danpom Jaya.
Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas di kontrakan di Pondok Aren. Warga setempat melaporkan bau tidak sedap dari kontrakan tersebut, yang kemudian mengarah pada penemuan korban yang diduga meninggal karena overdosis. Korban tinggal sendiri di kontrakan, tidak mengalami masalah sehari sebelum ditemukan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memahami motif di balik kejadian tragis ini. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah proses pemeriksaan intensif selesai.