Pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus kematian Niko, yang jasadnya ditemukan di Sungai Silau, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada Rabu, 22 Januari 2025. Jenazah korban ditemukan pada pukul 13.00 WIB dan langsung dievakuasi oleh petugas kepolisian untuk dilakukan visum. Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengungkapkan bahwa korban memiliki bekas luka memar di tubuhnya, menunjukkan tanda-tanda penganiayaan. Polisi kemudian memulai penyidikan kasus kematian Niko dan berhasil mengidentifikasi tiga pelaku, di mana dua di antaranya berhasil ditangkap.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa penganiayaan terjadi di warung tuak di Kelurahan Binjai Serbangan pada Senin, 20 Januari 2025. Perkelahian antara para pelaku dan korban terjadi setelah adanya cekcok mulut di warung tersebut. Para pelaku kemudian memukuli korban hingga akhirnya korban melarikan diri ke arah sungai dan jatuh dalam keadaan mabuk. Afdhal menjelaskan bahwa dugaan sementara adalah korban dalam keadaan mabuk saat itu dan menjadi tidak sadarkan diri setelah jatuh ke sungai, yang mengakibatkan kematian. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, sekarang ditahan di Mako Polres Asahan untuk proses hukum selanjutnya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.