Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial TM (18) di Kota Semarang, Jawa Tengah, telah menetapkan tujuh tersangka oleh pihak kepolisian. Dari jumlah tersebut, empat pelaku telah berhasil ditangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam status buron. Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang menyebutkan bahwa pelaku pengeroyokan tersebut diduga bersumber dari tuduhan pencurian telepon seluler oleh korban. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka memar pada kepala korban yang diduga menjadi penyebab kematian akibat pendarahan. Kasus ini menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Korban, TM (18), meninggal dunia setelah dirawat di RSI Sultan Agung Semarang, Jawa Tengah pada 31 Januari 2025. Meskipun masih ada beberapa pelaku yang diburu, pihak kepolisian terus melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap kasus ini. Selain itu, Polsek Sukabumi juga tengah memburu orang tua yang diduga membuang bayi ke saluran irigasi di Kampung Babakanjampang. Para pihak berwenang berusaha keras untuk memastikan keamanan dan keadilan dalam menangani kasus-kasus kriminal tersebut.