Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan hukuman kepada tujuh personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS. Tiga di antara tujuh personel tersebut, yakni Ipda ID, Brigpol FY, dan Briptu DA, dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai konsekuensi dari perbuatannya. Sidang KEPP ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dilaporkan oleh AKP Rahmadani.
Ketiga personel yang dipecat telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut dan harus menjalani penempatan khusus selama 20 hari. Sementara, empat personel lainnya, Aiptu RS, Aipda BA, Bripka TS, dan Brigpol BP, dinyatakan bersalah secara etik dan dijatuhi sanksi berupa demosi dengan masa bervariasi. Komitmen tegas dari Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi anggota yang mencemarkan nama baik institusi.
Putusan sidang KEPP ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk tetap menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas. Polda Sumut berharap agar sanksi yang diberikan dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya. Melalui tindakan ini, Polri ingin memastikan bahwa institusi tersebut tetap dipercaya oleh masyarakat. Kesalahan anggota yang melanggar aturan tidak akan dilewatkan begitu saja, dan reformasi kepolisian terus berjalan untuk menjaga kredibilitas lembaga tersebut. Seluruh anggota diingatkan untuk tetap profesional dan berintegritas serta masyarakat didorong untuk melaporkan segala perbuatan yang melanggar kode etik kepolisian.