Pada Selasa, 4 Februari 2025, polisi Jakarta mengungkap kasus prostitusi yang melibatkan tiga remaja perempuan di apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para korban, yang masih di bawah usia 18 tahun, dieksploitasi dengan bayaran yang sangat rendah. Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko, setiap korban hanya mendapatkan Rp 50 ribu setelah melayani 30 tamu. Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan kecurigaan perdagangan orang dan eksploitasi anak di apartemen tersebut. Operasi penggerebekan pada Sabtu, 25 Januari, berhasil menemukan tujuh orang, termasuk empat pelaku dan tiga korban. Para pelaku diduga memanfaatkan kondisi rentan korban untuk menjalankan bisnis prostitusi dengan memaksa korban bekerja hingga mencapai kuota 30 pria. Polisi terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik eksploitasi ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal TPPO dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.