Pada Kamis, 23 Januari 2025, tiga warga negara India yang terlibat dalam kasus scamming dan penipuan berhasil diamankan oleh Imigrasi, BAIS, dan BIN di sebuah tempat indekos di kawasan Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan. Ketiga WN India tersebut berinisial P, DK, dan SK melakukan penipuan dengan modus scamming terhadap 9 orang korban, yang juga berasal dari India, yang ingin masuk ke negara Kanada. Jumlah kerugian akibat penipuan tersebut ditaksir sebesar Rp5 miliar, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Ridha Sah Putra dalam konferensi pers di Denpasar pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam menjalankan modus kejahatannya, para pelaku menghubungi korban melalui panggilan video untuk meyakinkan. Mereka memberikan bukti bahwa bisa membuat visa dan tiket untuk masuk ke Kanada dengan syarat korban harus mentransfer sejumlah uang. Petugas menemukan visa Kanada dalam bentuk print out dan stempel pendaratan yang diduga dipalsukan dari tempat kos pelaku. Pelaku masuk ke Indonesia pada pertengahan Januari 2025 dan baru melakukan operasi kejahatan selama 2 minggu sebelum ditangkap.
Selain kasus ini, Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar juga mengamankan tiga warga asing lainnya, termasuk warga negara Inggris, Ghana, dan Kanada atas kasus penyalahgunaan izin tinggal, overstay, dan pencurian di beberapa kawasan di Bali. Para pelaku dibawa ke kantor Imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut apakah ada pelaku tambahan. Kejadian ini mengingatkan pentingnya waspada terhadap modus penipuan dan kasus kejahatan di tempat-tempat wisata, serta meningkatkan keamanan dan pencegahan tindak kriminal di sekitar area tersebut.