Ivan Sugiamto, seorang pria yang sebelumnya menciptakan kontroversi dengan memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan menggonggong, kini telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang perdana kasus Ivan digelar di Ruang Cakra dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Ivan hadir di pengadilan dengan baju tahanan dan tangan terborgol, didampingi oleh penasihat hukumnya, Billy Handiwiyanto. Jaksa Penuntut Umum Ida Bagus Putu Widnyana membacakan surat dakwaan yang menjelaskan bahwa masalah ini berawal ketika anak terdakwa dan temannya mendatangi SMA Kristen Gloria 2 Surabaya untuk menyelesaikan masalah bullying. Masalah ini menjadi perhatian setelah video Ivan memaksa korban bersujud dan menggonggong viral di media sosial. Polisi menyelidiki insiden ini dan menetapkan Ivan sebagai tersangka, yang kemudian ditahan. Ivan dihadapkan dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Ivan menyatakan keberatan terhadap dakwaan tersebut dan ia berencana untuk mengajukan eksepsi di sidang selanjutnya.