Pada hari Jumat, 7 Februari 2025, seorang pemuda berinisial Pr (25) di Kecamatan Pontianak Utara melakukan aksi durhaka dengan menendang ibu kandungnya sendiri hanya karena permintaan uang sebesar Rp 100 ribu tidak terpenuhi. Tindakan kriminal ini melibatkan pelaporan ke Polsek Pontianak Utara dan pelaku telah berhasil ditangkap. Kapolsek dari wilayah tersebut, AKP Suryadi, mengungkapkan kegeramannya atas insiden tersebut dan memerintahkan penangkapan serta penahanan pelaku. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, dimana dugaan terkait penggunaan uang demi membeli narkoba jenis sabu-sabu turut menjadi sorotan. Pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan saat ini menjalani proses hukum. Pelanggaran Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akan dikenakan kepada pelaku, serta pihak kepolisian akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini telah mencuri perhatian publik dan memicu keprihatinan di kalangan masyarakat, menekankan pentingnya kesadaran terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba dan upaya menjaga harmoni dalam lingkungan keluarga.