Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil membongkar jaringan narkoba internasional yang beroperasi lintas Aceh – Malaysia. Dalam operasi tersebut, petugas BNNP berhasil menyita sebanyak 33 kilogram sabu, ribuan butir pil ekstasi, dan ratusan kilogram ganja. Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengatakan bahwa dua anggota sindikat narkoba berhasil diamankan bersama barang bukti tersebut.
Proses penangkapan dimulai pada tanggal 7 Februari 2025, saat tim BNNP Aceh berhasil menangkap tersangka dengan inisial H (35) yang diketahui membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke Lhoksemawe. Berkat pengembangan kasus yang dilakukan oleh BNNP, petugas berhasil menemukan lokasi penyimpanan narkotika yang disimpan oleh H di perkebunan kelapa sawit Dusun Bukit Nibung, Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Selain itu, BNNP juga berhasil menangkap pelaku dengan inisial UC (50) dan SK (42) di daerah Jalan KKA – Bener Meriah, Hutan, Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Dari kedua pelaku tersebut, petugas berhasil menyita 11 karung ganja dengan berat mencapai 184 kilogram. Brigjen Marzuki mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait kasus ini, yang sangat membantu BNNP dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba internasional Aceh-Malaysia.
Dengan berhasilnya operasi ini, BNNP berharap dapat terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga dapat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.