Pada Rabu, 12 Februari 2025, Polda Jatim telah memeriksa 19 saksi terkait kasus hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektar di laut Sidoarjo. Kasus ini telah menarik perhatian setelah timelapse pengamatan citra satelit Google Earth menunjukkan penemuan HGB tersebut. Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Deky Hermansyah, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa termasuk pihak perusahaan pemilik HGB, petani, nelayan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan perangkat desa.
Polda Jatim juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Sidoarjo untuk mengetahui rencana pengembangan wilayah terkait HGB tersebut. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, polisi telah mengumpulkan banyak bukti terkait kasus HGB di laut Sidoarjo. Proses penyelidikan masih berlangsung, dan pihak berwenang akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Artikel ini dapat menjadi sumber informasi yang menarik seputar perkembangan kasus HGB laut di Sidoarjo. Untuk berita dan konten menarik lainnya seputar Jatim, Anda dapat mengakses JPNN.com di Google News.