Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, menegaskan bahwa tidak ada rekayasa kasus dalam penanganan kasus penipuan dan penggelapan bank swasta oleh Pengusaha Ted Sioeng. Menurut Haryoko, semua tindakan kejaksaan didasarkan pada alat bukti yang ada. Kasus Ted Sioeng saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan rekayasa dalam kasus tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, memperhatikan kasus Ted Sioeng dalam rapat kerja dengan Komisi Yudisial. Benny mengusulkan reformasi sistem hukum, termasuk melibatkan hakim komisaris sebagai pengawas terhadap tindakan polisi dan jaksa. Ted Sioeng didakwa pasal penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik bank swasta. Meski begitu, Ted Sioeng membantah tuduhan yang dilayangkan JPU terhadapnya, termasuk pinjaman awal kepada bank swasta untuk pembelian 135 unit vila di Cianjur.