HomeKriminalPenemuan Baru: Pria Tanjung Balai Gadai LPG 3 Kg, Aniaya Ibu

Penemuan Baru: Pria Tanjung Balai Gadai LPG 3 Kg, Aniaya Ibu

Pada Senin, 17 Februari 2025, polisi dari Unit Reserse Kriminal Polsek Binjai Utara menangkap seorang pria berusia 32 tahun dengan inisial A karena dicurigai telah menganiaya ibu kandungnya yang dikenal dengan inisial HS. Kejadian penganiayaan ini terjadi di rumah korban di Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Kasus ini dimulai ketika korban tidak menemukan tabung gas 3 kilogram di dapurnya dan bertanya kepada pelaku tentang keberadaan tabung gas tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Tanjung Balai, AKP Dahlan Panjaitan mengungkapkan bahwa saat korban bertanya kepada tersangka tentang tabung gas LPG yang hilang, tersangka hanya diam dan akhirnya mendorong korban hingga jatuh. Akibatnya, korban mengalami luka serius di kepala dan bagian tubuh lainnya. HS yang tak terima dengan perlakuan anaknya segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjung Balai Utara dan A segera ditangkap di rumah korban.

Selain menganiaya ibunya, tersangka juga positif mengandung narkotika ketika dites urine. Saat ini pelaku ditahan di Mako Polsek Tanjung Balai Utara untuk proses hukum lebih lanjut, sementara korban sedang mendapat perawatan medis di Puskesmas terdekat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) undang-undang RI no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana. Semua kejadian ini merupakan gambaran bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

ARTIKEL TERKAIT

paling populer