Suaraberita.biz - Berita Terbaru Hari Ini
Portal berita online yang menyajikan update terbaru seputar kriminal, tekno, otomotif, olahraga, kesehatan, wisata, gaya hidup, dan crypto
Kriminal

Ditangkap 9 Orang Terkait Sindikat Judi Internasional 1XBET: Peran Pelaku Terkuak

21 February 2025 • 15:16 WIB

Ditangkap 9 Orang Terkait Sindikat Judi Internasional 1XBET: Peran Pelaku Terkuak

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang menggunakan situs 1XBET. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap sembilan orang yang diduga punya peran berbeda dalam operasional sindikat tersebut. Penelusuran kasus ini menunjukkan pola kerja yang rapi, melibatkan beberapa wilayah di Indonesia dan terhubung dengan jaringan luar negeri.

Kasus Terungkap dari Penelusuran Sejak Akhir 2024

Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perjudian online jaringan internasional 1XBET sudah dilakukan sejak akhir 2024. Sejumlah lokasi menjadi titik pengembangan perkara, di antaranya Tangerang, Cianjur, Batam, dan Pekanbaru.

Dalam penindakan pertama, polisi mengamankan lima orang yang masing-masing diduga berperan sebagai agen group, supervisor operator, admin keuangan, operator, dan member platinum. Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian menemukan adanya jaringan dengan server judi yang sama di Batam dan Pekanbaru.

Empat Orang Ditangkap di Tahap Lanjutan

Setelah pengembangan berjalan, empat pelaku lain ditangkap pada 11 Februari 2025. Menurut polisi, empat orang ini tidak berkaitan langsung dengan lima tersangka yang lebih dulu diamankan, meski masih berada dalam lingkaran kasus yang sama. Temuan ini memperlihatkan bahwa jaringan tersebut tidak berdiri pada satu kelompok kecil, melainkan bergerak dalam beberapa lapisan peran.

Para pelaku diduga memanfaatkan server situs judi dari luar negeri yang dioperasikan di Eropa. Untuk menyasar pengguna di Indonesia, mereka membuat domain https://1Xbetindo.com. Dalam praktiknya, mereka juga memakai rekening atas nama orang lain untuk memudahkan transaksi dan menyamarkan aliran dana.

Koordinasi Lewat Telegram, Skype, dan WhatsApp

Selain menggunakan situs dan rekening pihak lain, para pelaku disebut berkoordinasi dengan agen judi online 1XBET dari sejumlah negara melalui grup di Telegram, Skype, dan WhatsApp. Pola komunikasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga operasi tetap berjalan lintas wilayah tanpa mudah terdeteksi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman yang menanti mencakup pidana penjara dan denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.