Temuan produk kosmetik ilegal tersebar di seluruh wilayah Indonesia, namun angka temuan tertinggi terdapat di beberapa wilayah. Yogyakarta menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, mencapai lebih dari Rp11,2 miliar, diikuti oleh Jakarta dengan temuan melebihi Rp10,3 miliar. Bogor memiliki temuan lebih dari Rp4,8 miliar, sementara Palembang dan Makassar masing-masing memiliki temuan sekitar Rp1,7 miliar dan Rp1,3 miliar.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa angka temuan ini mengindikasikan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang serius, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi. Pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau distribusi kosmetik ilegal dapat menghadapi sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM akan menindaklanjuti 4 kasus secara pro-justitia dengan ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar regulasi tersebut. Selain itu, BPOM juga akan memberlakukan sanksi administratif seperti penarikan produk ilegal, pencabutan izin edar, dan penghentian sementara kegiatan usaha. “Kasus pelanggaran yang berulang akan diarahkan ke ranah penyidikan untuk memberikan efek jera,” tegas Taruna Ikrar.