HomeCryptoDenda Binance Rp 1,2 Kuadriliun: Berita Terbaru

Denda Binance Rp 1,2 Kuadriliun: Berita Terbaru

Nigeria telah mengajukan gugatan hukum terhadap Binance dan memaksa bursa kripto tersebut untuk membayar denda sebesar USD 79,5 miliar (Rp1,2 kuadriliun) atas kerugian ekonomi yang disebabkan oleh operasinya di negara tersebut. Selain itu, pihak berwenang Nigeria juga menuntut Binance untuk membayar USD 2 miliar atau Rp 32,6 triliun dalam bentuk pajak terutang, menurut dokumen pengadilan negara tersebut. Gugatan ini muncul setelah Binance dituduh oleh pihak berwenang Nigeria atas kesengsaraan mata uang Nigeria serta menahan dua eksekutifnya pada tahun 2024. Binance, yang tidak terdaftar di Nigeria, sampai saat ini belum memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut. Sebelumnya, Binance telah berusaha untuk menyelesaikan potensi kewajiban pajak historis dengan berkolaborasi bersama Dinas Pendapatan Dalam Negeri Federal Nigeria. Binance dilaporkan sedang mencari upaya hukum untuk membayar pajak penghasilan perusahaan untuk tahun 2022 dan 2023, ditambah dengan denda tahunan sebesar 10 persen atas jumlah yang belum dibayar. Sebelumnya, Binance juga menghadapi empat tuduhan penggelapan pajak di Nigeria. Perusahaan tersebut menghentikan semua transaksi dan perdagangan dalam naira pada bulan Maret 2024 setelah terjadi tindakan keras pemerintah terhadap industri tersebut. Meskipun Binance telah menghadapi tuduhan pencucian uang terpisah oleh badan antikorupsi Nigeria, tuduhan tersebut telah dibantah oleh pihak perusahaan. Sebagai penutup, diperlukan pemahaman dan analisis yang mendalam sebelum melakukan keputusan investasi dalam dunia kripto, serta pembaca diingatkan bahwa setiap keuntungan dan kerugian merupakan tanggung jawab pembaca dan bukan dari Liputan6.com.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer