HomeKriminalPemahaman Singkat: Tersangka Bawa Senjata Api

Pemahaman Singkat: Tersangka Bawa Senjata Api

Pada tanggal 25 Februari 2025, Polda Sumut bekerja sama dengan jajarannya berhasil mencegah penyelundupan dan peredaran narkoba dari Malaysia dan antar provinsi di Indonesia. Dalam kurun waktu 27 Desember 2024 hingga 23 Februari 2025, Polda Sumut telah mengungkap 25 kasus narkotika, menangkap 37 tersangka, dan menyita 97,08 kg sabu, 38 gram ganja, serta 2.180 butir ekstasi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, menyatakan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang serius. Dia menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polda Sumut dan Polres Jajaran dalam memberantas narkoba.

Dalam upayanya, Kapolda Sumut menyoroti penggunaan senjata api oleh para pelaku narkoba, contohnya dalam pengungkapan narkoba di Kabupaten Asahan. Para pelaku menggunakan berbagai modus operasi untuk mengelabui aparat penegak hukum, mulai dari menyembunyikan sabu dalam ransel hingga membungkusnya dalam kantong kertas restoran cepat saji.

Kombes Pol. Yemi Mandagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa narkotika yang disita berasal dari jaringan internasional yang beroperasi dari Malaysia dan masuk ke Indonesia melalui berbagai jalur. Dalam satu kasus di Polrestabes Medan, polisi berhasil menyita 33 kg sabu dari seorang tersangka.

Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba dan berperan dalam memutus rantai peredaran narkoba. Upaya penegakan hukum terhadap para pelaku juga dilakukan dengan adil dan transparan, sesuai dengan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer