Bongkar Kasus Praktik Ayam Gelonggongan di Pasar Kebayoran: Penegakan Hukum Polisi

Menjelang Ramadhan 2025, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan praktik yang meresahkan konsumen di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pengecekan pangan yang dilakukan aparat, terungkap adanya penjualan ayam gelonggongan, yakni ayam yang dibesarkan bobotnya dengan cara menyuntikkan air. Temuan ini langsung memicu langkah penegakan hukum karena praktik tersebut dinilai merugikan pembeli dan melanggar ketentuan produksi barang yang semestinya memenuhi standar.
Pelaku Diamankan Saat Pemeriksaan Pangan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, menjelaskan bahwa satu orang berinisial S telah diamankan dalam kasus ini. Menurut dia, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran dagang biasa, melainkan bentuk produksi barang yang tidak sesuai standar. Aparat mendapati dugaan kuat bahwa ayam-ayam itu diproses dengan cara disuntik air agar terlihat lebih berat saat dijual.
Tim Opsnal yang turun ke lokasi kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya jarum suntik, selang air, ayam yang sudah dan belum disuntik air, kompresor, tabung gas, serta kwitansi. Temuan itu memperkuat dugaan bahwa praktik gelonggongan dilakukan secara sistematis, bukan insidental.
Polisi Dalami Jaringan dan Modus Penjualan
Hingga kini, Polres Metro Jakarta Selatan masih melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri sejauh mana praktik ini berjalan dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan alur distribusi ayam tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan penjualan yang memanfaatkan momentum tingginya kebutuhan bahan pokok menjelang Ramadhan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kejujuran dalam perdagangan pangan. Di tengah tingginya permintaan masyarakat, penjualan ayam gelonggongan bukan hanya menipu pembeli, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pasar tradisional. Aparat menegaskan pengawasan akan terus diperketat agar praktik serupa tidak kembali muncul.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.



