Sebuah tempat karaoke di Kota Semarang telah disegel oleh Polda Jawa Tengah setelah diduga menyediakan aktivitas hiburan penari telanjang dan prostitusi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, menyatakan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan tempat karaoke tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat tentang kegiatan esek-esek yang terjadi di sana. Sejumlah petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah melakukan penggerebekan di tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti CPU komputer, rekaman CCTV, dan dokumen-dokumen penting. Selain itu, 16 orang juga diamankan oleh polisi, sebagian dari mereka merupakan pemandu karaoke. Dwi menyatakan bahwa pihak penyidik telah menyelidiki praktik esek-esek tersebut selama 1 bulan dan menemukan rekaman tentang layanan penari telanjang di tempat karaoke tersebut. Proses penyelidikan masih akan terus berlanjut untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut. Tempat karaoke tersebut telah disegel oleh polisi selama proses penyelidikan berlangsung.