Pelaku berinisial ZA (35) datang ke rumah korban setelah mengecor jasad pria pemilik rumah toko (ruko) berinisial JS (69) di Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan alasan bahwa dia akan mendatangkan tukang untuk membantu istri korban di daerah Cipete, Jakarta Selatan. Pelaku, yang merupakan seorang kuli bangunan, melakukan aksi pembunuhan dan pencorakkan jasad korban di saluran air belakang ruko tersebut, sebelum kembali ke wilayah Jawa Tengah. Setelah itu, pelaku kembali ke Jakarta dan menginap di rumah temannya di Kota Tua, Jakarta Barat.
Polisi menetapkan pekerja bangunan berinisial ZA (35) sebagai tersangka pembunuhan bos ruko di Pulogadung. Pelaku juga kembali ke TKP untuk membersihkan bangunan, serta pergi ke rumah korban di Cipete dengan alasan membuka pintu untuk teknisi tower. Hal itu dilakukan agar istri korban tidak curiga. Pelaku kemudian diamankan oleh anggota Polres Metro Jakarta Timur setelah tidur di rumah korban. Motif pembunuhan tersebut, menurut polisi, adalah karena sakit hati pelaku setelah ditampar oleh korban ketika keduanya beradu argumen terkait kehilangan bahan bangunan dan pembayaran gaji yang belum diterima. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 7 tahun.