Suaraberita.biz - Berita Terbaru Hari Ini
Portal berita online yang menyajikan update terbaru seputar kriminal, tekno, otomotif, olahraga, kesehatan, wisata, gaya hidup, dan crypto
Kriminal

8 Nelayan Lamongan Jadi Tersangka Gunakan Cantrang di Perairan Kalsel

04 March 2025 • 11:51 WIB

Delapan nelayan asal Lamongan, Jawa Timur, kini berstatus tersangka setelah Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan mengungkap dugaan praktik penangkapan ikan dengan alat yang tak sesuai aturan di perairan Kalsel. Kasus ini menyorot kembali persoalan lama soal penggunaan cantrang yang kerap memicu gesekan di lapangan dan dianggap merusak ekosistem perikanan.

Laporan Nelayan Berujung Penindakan

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari nelayan setempat maupun nelayan dari luar Kalimantan Selatan. Laporan itu mengarah pada dugaan penggunaan alat tangkap ilegal yang beroperasi di wilayah perairan Asam-asam, Kabupaten Tanah Laut.

Dalam konferensi pers di Banjarmasin, Andi menjelaskan bahwa tim penyelidikan kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan empat kapal nelayan yang diduga melakukan aktivitas penangkapan di zona pengelolaan perikanan RI. Dari hasil pemeriksaan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa cantrang berdiameter kurang dari 2 inci serta sejumlah ikan hasil tangkapan.

Empat Kapal Diperiksa, Delapan Orang Jadi Tersangka

Secara keseluruhan, ada 77 anak buah kapal (ABK) yang diperiksa dalam operasi tersebut. Namun, dari jumlah itu, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat langsung dalam praktik destructive fishing. Mereka merupakan nelayan asal Lamongan yang berada di kapal-kapal yang terjaring pemeriksaan petugas.

Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Para tersangka terancam hukuman penjara lima hingga delapan tahun. Penindakan ini sekaligus menegaskan bahwa aparat masih memberi perhatian serius terhadap praktik penangkapan ikan yang dinilai tidak ramah lingkungan dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Cantrang Kembali Jadi Sorotan

Pengungkapan kasus ini kembali menempatkan cantrang dalam sorotan. Meski menjadi alat tangkap yang masih kerap dipersoalkan di berbagai daerah, penggunaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Dalam kasus di Kalsel ini, petugas menyebut alat yang dipakai tidak sesuai ketentuan, sehingga masuk dalam kategori pelanggaran perikanan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.